Selasa, 08 Mei 2012

PROPOSAL PENDIRIAN


PROPOSAL
PENDIRIAN MTS AL-MAARIF
Jl. Kp. Bojong Tengah Rt 01/04 Desa Karehkel Kec. Leuwiliang Kab. Bogor


I.             LATAR BELAKANG

Di dalam Al Qur’an, Allah SWT telah memberikan peringatan pada manusia untuk bertaqwa dan senantiasa memperhatikan masa depannya. Jika Allah menyatakan demikian, maka hal ini menjadi suatu kewajiban bagi kita untuk segera dilaksanakan dan tidak bisa ditunda-tunda lagi. Umat Islam semestinya menjadi umat terbaik di antara umat-umat yang lainnya.
Apabila kita menengok perjalanan sejarah bangsa-bangsa lain yang telah maju, kita dapat menyaksikan bahwa keberhasilan mereka dalam mengatasi pembangunan terletak pada kualitas sumber daya manusia mereka yang mampu dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan kualitas SDM kita bangsa Indonesia pada umumnya masih relatif rendah.
Salah satu unsur yang terpenting dalam meningkatkan SDM adalah penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Pendidikan merupakan institusi primer yang telah mengalami proses perkembangan yang panjang sejalan dengan perkembangan sosial budaya masyarakat. Pendidikan juga membebaskan manusia dari kebodohan dan sekaligus meningkatkan harkat, derajat dan martabat manusia. Sehingga dengan keahlian dan keterampilan yang mereka miliki mampu mengemban amanah sebagai khalifah di muka bumi ini.
Namun demikian, sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia pada umumnya belum memadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Untuk itu, Yayasan Kasyifah Al-Ma’arif tergugah untuk mendirikan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Ma’arif dalam upaya menawarkan fasilitas belajar yang memadai dan memberikan kesempatan belajar bagi siswa/i yang tidak mampu melanjutkan sekolah padahal predikat nilai sangat memuaskan.

II.          LANDASAN PEMIKIRAN
Adapun yang menjadi landasan pemikiran pendirian MTs AL_MA’ARIF adalah sebagai berikut:
1.      “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, dan menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. 3 : 104)
2.      “……… niscaya Allah SWT akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu beberapa derajat. Dan Allah SWT Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujadalah : 11)
3.      “Sesungguhnya Allah SWT tidak menahan ilmu dari manusia tetapi dengan mewafatkan para ulama’, sehingga tidak tersisa lagi orang-orang ‘alim. Dengan demikian orang-orang mengangkat pemimpin-pemimpin yang dungu, lalu ditanya dan dia memberikan fatwa tanpa ilmu pengetahuan. Mereka sesat dan menyesatkan.”

III.       TUJUAN
Program kerja Madrasah Tsanawiyah Al-Ma’arif terdiri atas program jangka pendek
dan program jangka panjang dengan rincian sebagai berikut:

A.    Tujuan Jangka Pendek
  1. Peningkatan kualitas pendidikan; untuk meningkatkan kualitas siswa-siswi agar mampu memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi, maka usaha yang akan dilakukan oleh Yayasan dan Madrasah antara lain meningkatkan ko kurikuler dan ekstra kurikuler secara aktif dan berkesinambungan.
  2. Menjalin hubungan kerjasama yang baik dan harmonis antara Yayasan, Madrasah dan orang tua murid melalui pertemuan antara orang tua murid dan pendirian persatuan orang tua murid (Komite Madrasah), dengan demikian proses belajar mengajar dapat dipantau secara baik di dalam lingkungan Madrasah maupun di luar lingkungan Madrasah.
  3. Membentuk manusia Indonesia yang berakhlaqul karimah. Maka pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Kasyifah Al-Ma’arif tidak hanya dititik beratkan pada segi ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan bahasa, dan tahfidz saja, tetapi juga mendidik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, maka usaha-usaha yang dilaksanakan meliputi:
a.       Pendalaman agama dengan sistem terpadu.
b.      Pendidikan Keorganisasian.
c.       Pendidikan kepramukaan, olah raga dan pengajian rutin.

B.     Tujuan Jangka Panjang
  1. Penyempurnaan, pemantapan dan peningkatan program jangka pendek yang belum terealisasi dengan sempurna.
  2. Peningkatan ruang belajar, ruang laboratorium, perpustakaan, asrama dan aula dengan membangun gedung bertingkat dan pengadaan sarana dan prasarana tambahan.
  3. Mendirikan sekolah tingkat Taman Kanak-kanak / RA, Madrasah Aliyah dan Perguruan Tinggi dengan membangun gedung untuk sekolah tersebut di atas lengkap dengan sarana dan prasarananya.
  4. Mendirikan Pondok Pesantren, panti asuhan anak yatim dan balai latihan keterampilan dengan membangun gedung baru dan asrama anak yatim lengkap dengan sarana dan prasaranya.
  5. Meningkatkan mutu pendidikan melalui bea siswa bagi tenaga pengajar yang memenuhi kriteria untuk meneruskan kuliah untuk S2 dan S3 di dalam maupun di luar negeri.

IV.       WAKTU DAN TEMPAT

SMA Mafazah Sekolah didirikan terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Islam Mafazah tentang pendirian SMA Mafazah tanggal 10 Mei 2005 dan sudah dimulai sejak Juli 2005 yang bertempat di Jl. Moh Nooh Nur Barengkok I Leuwiliang Bogor

V.          KONSEP SEKOLAH DAN KURIKLULUM

Konsep yang diterapkan di SMA Mafazah adalah sekolah berasrama (boarding school). Murid akan selalu berada dalam lingkungan yang kondusif baik segi religius maupun segi intelektualnya, sehingga pelaksanaan kurikuler dan ekstra kurikuler bias berjalan  dengan baik.
Untuk sementara ini, masih menerapkan sistem sekolah yang berjalan pada umumnya karena keterbatasan dana, sehingga konsep di atas belum bias diterapkan.
Kurikulum yang diterapkan, adalah kurikulum perpaduan antara kurikulum Diknas dan Pesantren Modern, serta ditunjang dengan muatan lokal baik intra maupun ekstra-kurikuler.


VI.       ANGGARAN DASAR MADRASAH

Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan

Madrasah ini bernama             : Madrasah Tsanawiyah Al-Ma’arif.
Bernaung di bawah Yayasan  : Yayasan Kasyifah Al-Ma’arif
Berkedudukan                        : di Kp. Bojong Tengah Rt 01/04 Desa Karehkel Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor dengan cabang-cabang dan atau perwakilan di tempat-tempat lain yang dianggap perlu dan disetujui oleh Yayasan Kasyifah Al-Ma’arif.

Waktu
Pasal 2
Madrasah ini didirikan terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Yayasan Kasyifah Al-Ma’arif tentang pendirian MTs Al-Ma’arif  tanggal 10 Mei 2012.

Bentuk Sekolah
Pasal 3
Bentuk dan ciri sekolah dari MTs Al-Ma’arif adalah Madrasah yang menggunakan kurikulum perpaduan antara Kurikulum Nasional Kementrian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama dan Pondok Pesantren.

Maksud dan Tujuan
Pasal 4

Maksud dan tujuan Madrasah ini adalah untuk :
1.      Menyediakan sarana dan prasarana untuk melaksanakan proses pendidikan Islam yang diharapkan bisa menyiapkan kader ulama ‘amilin dengan akidah yang benar, berwawasan ilmu pengetahuan yang luas, berakhlak karimah dan menjadi suri tauladan yang baik, serta mapan dalam mensejahterakan masyarakat.
2.      Menyiapkan out-put yang berprestasi, handal dan cakap.
3.      Mencetak murid yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan Inggris dengan baik.
4.      Menampung murid baru dengan seleksi
5.      Mampu meluluskan 100 % untuk tahunkelulusan pertama

Pembiayaan
Pasal 5
Madrasah ini dibiayai oleh:
1.      Subsidi Yayasan
2.      Donatur yang tidak mengikat
3.      Sumbangan Penyelengggaraan Pendidikan (SPP) dari Orang tua/Wali Murid.


VII.    PENUTUP

Demikianlah proposal ini dibuat, besar harapan kami agar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dapat segera menerbitkan Izin Operasional bagi MTs Al-Ma’arif dan semoga Allah SWT meridhoi apa yang kita rencanakan. Amien

3 komentar: